170 Unit “R2”, Diamankan Serta Ditilang Oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung

“Dasar hukum nya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjut nya , Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.” Jelasnya

Pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan. Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Ucapnya

Di samping itu pihak polresta juga bekerjasama dengan pihak TNI khususnya Polisi Militer di masing-masing satuan agar dapat membantu untuk memecah kerumunan yang di sebabkan oleh sejumlah komunitas sepeda motor di jalan raya ,mengingat ancaman pandemi covid -19 di bandar lampung masih Tinggi , pihak nya juga berpesan bahwa masyarakat masih harus terus mewaspadai bahaya covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan.***rahmad.h

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *