Ditambahkan Kapolres para pelaku tersebut melakukan aksinya total 52 Kali (LP) di wilayah hukum Polres Karawang, dan hasil yang diperoleh ini merupakan hasil kerja keras jajarannya khususnya Sat Reskrim Polres Karawang dalam mengungkap kasus curanmor dan saya sangat bangga atas kinerja anggota dalam pelaksanaan Ops Jaran 2022. tandas Kapolres.
Terhadap para pelaku Kapolres mengatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Penadahan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun
Dan Diantara ke 19 pelaku terdapat 2 orang pelaku yang merupakan residivis yang pada saat akan diamankan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.***red
Humas Polda Jabar