2 Mantan Pejabat Desa Sukasetia Cihaurbeuti Ditetapkan Menjadi Tersangka Tipikor ADD 2018

Kapolres Ciamis menuturkan, saat penyalahgunaan anggaran kedua tersangka menjabat sebagai pejabat di Desa Sukasetia. Dimana IS saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Desa Sukasetia dan TH sebagai perangkat desa atau sekertaris desa.

“Semua pengerjaan pada tahun 2018. Modus yang dilakukan yakni tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan serta dana nya tidak diberikan semuanya. Sementara keterangannya dipergunakan untuk operasional desa. Selain operasional desa juga ada untuk kepentingan pribadi,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menuturkan, terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar. (Dods)

Baca Juga Kurang Dari 24 Jam, Polres Ciamis Berhasil Amankan 4 Orang Tersangka Tindak Pidana Curat 

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *