Sedangkan dalam P2APBD dipaparkan realisasi belanja pemeliharaan sebesar 23 Miliar. Ada pun selisih ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kami selaku sosial kontrol, kemana larinya selisih tersebut, jelas Apudin.
Baca Juga Melalui Program TJSL PLN Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako Untuk Warga Ciamis
Sementara untuk anggaran hibah kami pertanyakan kembali bahwa menurut DPUTRPRKP, pihak BKAD tidak meminta data hibah, namun demikian dari penjelasan dinas, sebelumnya tidak di invetarisir (NPHD, SPJ).
Yang jadi pertanyaan kami di LAKRI, kenapa pihak BKAD dan Setda (TAPD) ketika duduk bareng di Common Center Parigi tanggal 17 April 2024 dalam penjelasnya tidak disiapkannya data – data berupa berkas belanja pemeliharaan dan hibah, dan kenapa baru meminta data ke semua SKPD setelah adanya pemberitaan terkait belanja pemeliharaan dan hibah, herannya.
Namun terkait NPHD Hibah berdasarkan CPCL di dinas PUPR penyaluran hibah dalam bentuk fisik pembangunan langsung ke pemerintahan desa, tentu penyaluran hibah tersebut pihak pemerintahan desa mengajukan dalam bentuk proposal, dan jumlah angka hibah belum bisa dijelaskan ke LAKRI karena dengan alasan pihak BKAD tidak meminta maka kami tidak berikan data, menurut keterangan salah satu staf PUPR kepada Apudin, tandasnya.
Kami LAKRI Pangandaran meminta data – data Hibah ke pihak dinas PUPR, namun dari pihak dinas semua sudah diserahkan ke BKAD, dari dinas mempersilahkan untuk konfirmasi kembali ke BKAD, ucap Apudin.
“Bedanya keterangan dan penjelasan yang disampaikan antara pihak BKAD dan DPUTRPRKP Pangandaran, menurut kami selaku sosial kontrol di Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pangandaran menilai bahwa ada sebuah tata pengelolaan keuangan yang tidak baik dan keterangan yang disampaikan BKAD kontradiktif dengan keterangan yang disampaikan oleh DPUTRPRKP”, tandasnya.
Kami tidak bisa menjustifikasi kepada siapa pun yang jelas ketika berikan keterangan bohong selaku pejabat publik, masyarakat bisa menilai sendiri dan kami berharap APH tidak tinggal diam saja, terlebih jika seorang pejabat publik mengetahui adanya dugaan penyimpangan wajib melaporkan ke pihak berwenang itu ada dasar aturan perundang – undangannya, pungkasnya. (driez)
Baca Juga Bupati Tasikmalaya Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 8 Sebanyak 432 Orang