Kembali Dia menjelaskan bahwa, Pembangunan Rumah Sakit Dewi Sartika tentunya adalah kegiatan pembangunan yang wajib memiliki izin lingkungan, tidak ada izin lingkungan maka tidak boleh terbit IMB, kalau ada IMB tanpa ada izin lingkungan atau pembangunan tanpa ada izin lingkungan maka si pemberi izin dan pemilik gedung bisa dituntut pidana sesuai Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman penjara 3 tahun dan atau denda 3 Milyar.”Katanya
“Oleh Karena itu masalah lingkungan jangan dipandang “Sebelah mata”, konsekuensinya tidak kecil. Insya Allah saya akan mencoba melakukan kordinasi dengan Dinas LH dan coba mengajak rekan – rekan sesama penggiat lingkungan untuk bersama-sama merumuskan berbagai hal serta langkah – langkah kongkrit untuk melihat secara riil dan holistik kondisi lingkungan disekitar wilayah Pembangunan RS Purbaratu dan Dewi Sartika Kawalu.”Ungkapnya
“Adapun, Jika ada temuan terkait pencemaran yang mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan ekosistem dengan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan dalam beberapa PERMENLHK, misalnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya medis dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, atau PERMENKES RI Nomor 7 tahun 2019 tentang; Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan banyak regulasi lain yang akan dijadikan sebagai rujukan/ pedoman.”Jelasnya
“Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna menyampaikan laporan hasil audit lingkungan yang otentik didukung data hasil pemeriksaan lab dan pengukuran lapangan, selanjutnya jika diperlukan kita akan menentukan langkah – langkah hukum sesuai prosedur dan mekanisme yang semestinya ditempuh. Semoga tidak ada bahasa dan pemikiran pendek : “rek ngabangun fasilitas pelayanan publik malah dipersulit.” Pungkas Nanang Nurjamil.***Masdar