Dr. H. Taufik Gumelar, ST. MM, menjelaskan, adapun kriteria penilaian dan pembinaan salah satunya untuk menjadi parameter yang wajib dimiliki oleh sekolah Adiwiyata adalah Bank sampah dan Bank sampah tersebut sudah berjalan, baik sampah organik ataupun non organik yang di kelola untuk dilaporkan secara menyeluruh ke Kabupaten dan menjadi bahan kami dalam Jamserada sehingga nantinya masuk dalam parameter kriteria penilaian Adipura. Jelasnya
“Kami baru tahun 2022 melakukan, memberikan apresiasi berupa uang pembinaan secara bertahap dari mulai peringkat 1 sampai 25, tentunya bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis yang jelas ada standar pembiayaan semua tertuang dalam dokumen anggaran sehingga dengan uang pembinaan tersebut bisa digunakan oleh sekolah tentunya sesuai dengan tujuan Adiwiyata.” Paparnya
Adapun untuk penilaian Adiwiyata penilaiannya ada ditingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional, sehingga target kami sekolah yang masuk Adiwiyata di Kabupaten Ciamis bisa di bina dan diajukan ke Provinsi tergantung niat mereka untuk terus mengembangkan Sekolah Adiwiyata,saya berharap agar 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis bisa lebih mempercepat penularan virus sekolah berbudaya lingkungan sehingga menciptakan Sekolah Adiwiyata. Pungkasnya.***HN
Baca Juga Desa Bendasari Kecamatan Sadananya Mendapat Reward Terindah di Hari Jadi Kabupaten Ciamis Ke-380