Dalam Pasal 24 sudah dijelaskan (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Ungkapnya
Masih kata dia, Lalulintas (jalan) yang ada di Kecamatan Sodonghilir ini sudah 25 tahun masih dengan kondisi jalan yang rusak berat dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah daerah setempat. Padahal, Kecamatan Sodonghilir merupakan daerah yang memiliki jumlah DPT terbanyak ke-3 di Kabupaten Tasikmalaya. katanya
“Jangan sampai Kecamatan Sodonghilir dijadikan Lumbung suara saja, diperas suaranya untuk pemilu tapi kewajiban Pemerintah ataupun Dewan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sodonghilir diabaikan.” tandasnya***Day