Selanjutnya para pelanggar dilakukan penindakan dengan tilang, khusus untuk knalpot bising dikenakan Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk sepeda motor knalpot bising kami amankan ke Mapolres, kami meminta mengganti dulu dengan knalpot standar sebelum dibawa lagi oleh pemiliknya,” jelasnya.
Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya menghimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan lalu lintas, “Kami akan terus melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau tanpa kelengkapan surat-surat serta tidak memakai helm,” tegasnya.***Day