Dijelaskan Kapolres, bahwa 3 pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat menunjukan TKP.
“Modus operandi sindikat ini yaitu dengan merental mobil kemudian hunting mencari sasaran yang terparkir di luar rumah atau kos kosan yang ada di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya,” tambahnya.
Adapun kendaraan hasil curian dijual dengan sistem COD melalui medsos dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta.
Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sementara pelaku mendekam di sel Mapolsek Indihiang.
Karena perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun.” Pungkasnya***Day