“Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran, dihimbau untuk segera menyerahkan diri,” ungkapnya.
Karena perbuatannya para pelaku di Perat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Pelaku terancam Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp T miliar,” tegasnya
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, untuk Trauma Healing (proses penyembuhan setelah trauma) terhadap korban***Day