“Modus para pelaku mengedarkan dengan sistem tempel sehingga tidak saling mengenal atau sistem jaringan terputus,” tambahnya
Kapolres juga menghimbau kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba di Kota Tasikmalaya. “Kami menghimbau kepada semua komponen masyarakat juga dunia pendidikan formal atau informal untuk bersama sama melakukan pencegahan dengan memberikan informas bahaya penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda, anak didik dan anak kita semua sehingga bisa terhindar dari bahaya narkoba,” paparnya.
Sementara itu para tersangka penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2, junto pasal 124 ayat 1 dan 2, junto pasal 127 pasal 1 huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009. Para Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.” tegasnya***Day