Waykanan, analisaglobal.com – Jajaran Satresnarkoba Polres kabupaten Way Kanan dan Lapas kelas II B Way Kanan, berhasil membekuk 5 warga binaan, terduga pengedar Sabu di dalam Lapas tersebut, Senin (28-12-2020).
Kelima warga binaan tersebut
SPA (35) nomor 16 Blok B, warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung Karang Kota Bandar Lampung , RZ Alias Badrun (34) nomor 11 Blok A, warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah , BR Alias Mangku Tihang (52) nomor 12 Blok B warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan , AGS Alias Boris (41) Nomor 16 Blok B warga Jalan Raya Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, dan BBS (33) No. 77 Blok B warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran.
bahwa wujud sinergitas dan dalam upaya pemberantas Narkotika berhasil mengungkap jaringan Narkotika di dalam Lapas.
Berkat kerja sama dengan pihak Lapas Kelas II B Way Kanan, jajaran Polres berhasil mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), kata Firmansyah.