pengungkapan jaringan narkotika pada Kamis 24-12-2020 , sekitar pukul 16:00 Wib, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kalapas Waykanan Syarpani A.Md.IP,S.H.,M.H bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu didalam LAPAS Kelas IIB Way Kanan.
Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi , bergerak menuju tkp , yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan , dan berkoordinasi dengan Kalapas adanya temuan Barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan yaitu berupa 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,58 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya satu plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut kepemilikan nya adalah TSK BR Alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ Alias Badrun yang diterima dari AGS Alias Boris , ucap nya.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun..***rahmad.h