Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui HP pun tidak aktif.
Dua hari kemudian menunggu, tak ada kabar berita , selanjutnya pada Selasa (05/01/2021) korban melapor ke Polsek Abung Semuli.
Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku SI , jelasnya.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku SI berada di Desa Kekah, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Pada Minggu (10/01/2021) sekira pukul 17:00 WIB, pelaku berhasil ditangkap , berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban ,
Selanjutnya , pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum.
Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap , ucap kapolsek.***eva