Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi salah satu OPD pantauan media masa, LSM serta Ormas adalah Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, dimana banyak program yang diduga atau disinyalir carut marut.
Menurut Yan Daya Permana selaku ketua DPC PJID (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi) Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan, Pada tahun anggaran 2015 dan 2016 OPD tersebut mempunyai program untuk budi daya ubi jalar sebesar Rp.477.590.000,- yang berlokasi di Padakembang dan Tanjungjaya juga di Desa Cikondang Kecamatan Cineam sebesar Rp. 580.105.000,-. Ungkapnya. Senin (19/07/2021).
“Tidak hanya itu saja, ada juga di Bojongasih dan Karangnunggal dengan anggaran Rp.468.700.000, kemudian di Kecamatan Karangjaya dan Cineam sebesar Rp.684.000.000.” Jelas Yan Daya Permana
Lanjut Yan Daya Permana menerangkan, dimana pemerintah saat itu mengharapkan terjadinya diversifikasi konsumsi, berkembangnya industri pengolahan dan industri pakan ternak. Namun dalam pelaksanaannya jauh dari apa yang diharapkan, mulai bibit yang tidak bersertifikasi, pupuk yang disinyalir palsu serta volume luas yang fiktif, bahkan terkait permasalahan umbi porang pun entah kemana juntrungannya. terangya
“Semua ini terungkap dari hasil investigasi dan pengakuan masyarakat bahwa bibit yang diterima tidak standar tanam, dan pupuk yang diduga palsu yang kemudian menuai pihak Aparatur Penegak Hukum menyelidiki kasus tersebut, namun kasusnya sendiri hanyut entah kemana.” Katanya
Ditempat yang sama ketua Umum DPP BAKI (Badan Anti Korupsi Indonesia) Uge Theo Saputra menuturkan, selain kasus dugaan carut marutnya program di OPD tersebut adalah program budidaya pisang yang nilai anggarannya fantastis, yaitu sebesar Rp.5 Milyar, dimana hasil investigasi team bahwa bibit yang disalurkan hanya 53.000 bibit, sebagaimana pesanan CV GP milik H.T asal Karangnnunggal dan H.A asal sodonghilir terhadap MS sebagai penyedia bibit dengan harga Rp. 3.100. Program budidaya pisang sendiri diterima oleh 5 ( lima kelompok tani ) yang tersebar di lima desa , yaitu Desa Cikawungading, Desa Nagrog, Desa Ciheras, Desa Ciandum, dan Desa Cihurip Kecamatan Cipatujah. tuturnya