Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Komisi Opat yang tergabung 4 ornamen lembaga kemasyarakatan kembali melakukan aksi demo di Halaman Gerbang Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Senin (22/11/2021).
Pantauan awak media saat aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Gabungan LSM dari Komisi Opat melakukan teatrikal dengan membawa ‘Keranda Jenazah’ di depan Gerbang Kejari Kota Tasikmalaya.
Menurut Diky Suprapto selaku Korlap Aksi, ia mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri mempunyai tugas yaitu melaksanakan Kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian mengawasi jalanya penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan Pembangunan di bidang Hukum.
Mengacu pada undang undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan – RI, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di tuntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum.”Ujarnya Korlap kepada wartawan.
Tetapi, apa yang terjadi saat ini khususnya di Kota Tasikmalaya seakan Kejaksaan Negeri Kota tidak berfungsi dan lumpuh terutama pada kasus HPKP 2. Sejak beberapa tahun kasus tersebut tidak ada tindak lanjut dan terkesan diabaikan dan ini adalah preseden buruk bagi Bangsa dan Negara ini.
Diky menerangkan, soal kasus HPKP 2 itu sudah terang benderang dan siapa tersangkanya kemudian siapa yang menjadi korbannya
Akan tetapi, pada hari ini tetap saja pihak Kejari Kota Tasikmalaya sudah masuk angin. Dan pada kasus HPKP 2 adalah tandatangan palsu dan itu merugikan para pedagang menjadi be ceking. Padahal, mereka tidak pernah melakukan transaksi kredit dengan pihak Bank BTN.