Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com— Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya secara resmi membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat bertempat di Aula Kantor Kemenag Ciamis, Selasa (14/12/2021).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala KUA Kecamatan se- Kabupaten Ciamis dengan dibagi kedalam beberapa sesi untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan lahirnya Perbup No. 46 Tahun 2021 tersebut terinspirasi dari hasil musyawarah dengan para ulama yang bertujuan untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki Kabupaten Ciamis.
“Seperti yang dikatakan Ketua BAZNAS, zakat ini kalau betul-betul dimanfaatkan bisa mencapai 1 Triliun lebih dan itu separuh dari APBD ciamis,” Ungkapnya.
Menurutnya, salah satu yang harus diperhatikan untuk mensukseskan regulasi tersebut salah satunya dengan mensosialisasikan dan mengedukasikannya kepada masyarakat.
“Bapak ibu terlebih dahulu harus mampu menggerakan hati masyarakat, bahwa zakat itu adalah kewajiban umat muslim, apalagi dengan dorongan ulama tentu akan lebih menyerap,” Jelasnya.
“Tumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa zakat ini dikelola oleh lembaga resmi yang dapat dipercaya,” Tambahnya.
Bupati berharap adanya Perbup ini dapat membantu membangkitkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan infrastruktur, salah satunya sarana prasarana peribadatan.