Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya amankan AS (48) oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku dihadirkan dalam konprensi pers di Mapolres Tasikmalaya kamis (16/12/21).
Oknum guru pondok pesantren ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan karena terbukti melakukan tindak a susila terhadap tiga santrinya. Awalnya disinyalir terdapat sembilan santri yang jadi korban. Namun, bukti hanya menemukan tiga santri yang dicabuli pelaku.
“Pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati dibawah umur yang dilakukan saat korban sakit di kobong.”Kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya di gedung Satreskrim, Kamis Siang.
Adapun modus pelaku, ungkap Rimsyah yakni berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri dengan menawarkan pijat. Saat itulah pelaku melakukan aksi a susila.
Adapun kronologis kejadiannya, lanjut dia, Senin (9/8) subuh lalu, di asrama putri pondok pesantren di Tasikmalaya Selatan, pelaku berpura-pura mengobati dengan menawarkan pijat pengobatan.
“Dilakukan pelaku pada saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian dan pada saat anak ditinggal oleh santriwati lainnya sholat subuh,” Tambah Rimsyah.
Untuk kasus pencabulan ini, tambah dia, masih didalami dan tetap jika ada informasi akan ditampung. Yang jelas hasil pendalaman kepolisian ada tiga orang anak yang menjadi korban.
“Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu dan terakhir Agustus 2021 lalu. Alhamdulillah tokoh agama, dan masyarakat mendukung, untuk penanganan hukumnya,” paparnya.