Pangandaran, analisaglobal.com – Pasar merupakan salah satu kegiatan perekonomian mikro yang secara langsung berinteraksi dalam jual beli kebutuhan pokok ataupun lainnya serta hubungan sosial dan infrastruktur tempat usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat.
Adanya kegiatan transaksi ekonomi tentu sangatlah membantu masyarakat terlebih pasar – pasar tradisional di wilayah pedesaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Pengelolaan pasar tradisional yang berkedudukan di desa seyogianya dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa tentu dengan memperhatikan berbagai aspek seperti fasilitas parkir kendaraan yang memadai, ketersediannya MCK, Mushola dan tak kalah penting adalah akses jalan umum bagi para pengguna jalan lainnya, jangan sampai akses jalan tersebut dipergunakan oleh para pedagang sehingga mengganggu akses jalan tersebut.
Seperti di salah satu pasar tradisional Desa Ciganjeng Kecamatan Padaherang, akses fasilitas jalan ditutupi oleh para pelaku usaha sehingga tidak memperhatikan hak – hak para pengguna jalan lainnya.
Adapun ada akses jalan lainnya itupun harus menunggu muatan sampah selesai, hal tersebut diungkap Hendra selaku masyarakat saat hendak melintas jalan pasar tersebut.