Pangandaran, analisaglobal.com — Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar masih menemukan pengelola hotel yang bandel dengan tidak menjalankan dan berperan aktif dalam penerapan protokol kesehatan. Pengelola hotel ini diberikan tindakan langsung berupa sanksi tindak pidana ringan sesuai kebijakan dan aturan yang diberlakukan.
“Operasi yang kami lakukan semalam (25/12/21), satu hotel di kawasan Pantai Pangandaran kami berikan sanksi berupa Tipiring karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” ujar Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., Minggu (26 Desember 2021) pagi.
AKP Cecep menjelaskan, operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam itu bersinergi bersama sejumlah instansi terkait lainnya. Seperti Garbisun III Mabes TNI, Dir Binmas Polda Jabar dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran.
“Kegiatan itu dilaksanakan pada seluruh hotel di wilayah Pantai Pangandaran. Satu persatu kami periksa terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan peran aktif pengelola hotel untuk selalu mengingatkan pengunjungnya agar selalu memakai masker serta protokol kesehatan lainnya,” katanya.