Garut, analisaglobal.com — Polres Garut Polda Jabar menggelar Konferensi Pers terkait dengan tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh Suami (Pelaku) terhadap Istrinya (Korban) yang bertempat di Mapolres Garut. Selasa (4/1/2022).
Pembunuhan Keji itu terjadi pada Hari Senin Kemarin sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dan pembunuhan tersebut terjadi akibat Suami terbakar api Cemburu yang diduga Istri mempunyai PIL (Pria Idaman Lain).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, bahwa kronologis terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh H (38) terhadap Istri nya R (41) yakni informasi dari warga bahwa disuatu lokasi telah terjadi suatu tindak Pidana dan Kemudian Kami dari Polres Garut bersama Polsek Bungbulang melakukan pengecekan bahwa ternyata di Sebuah rumah di Desa Cijayana terjadi tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan tersangka H (Pelaku) yang merupakan suami dari R (korban).
“Awalnya informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh H terhadap istrinya R di Sebuah rumah di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut “, ungkap Wirdhanto.
Adapun Motif dari Pembunuhan tersebut, Kapolres menuturkan, ” bahwa adanya percekcokan sebelum-sebelumnya, karena diduga bahwa Istri Pelaku yang menjadi Korban Pembunuhan itu memiliki PIL atau Pria Idaman Lain yang dipicu juga adanya komunikasi melalui media sosial, melalui SMS juga, ada kata kata bersifat mesra sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka yang merupakan suami dari Korban.