Ciamis, analisaglobal.com — Personel gabungan Polri dan Instansi Pemerintah terkait terus menggencarkan patroli pengawasan protokol kesehatan ke sejumlah rumah makan dan minimarket di pusat kota Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (04/01/2022).
Patroli pengawasan protokol kesehatan ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Samapta Polres Ciamis Ipda Arie Parantoro. Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Sat Samapta, Sat Reskrim Polres Ciamis dan Satpol PP Kabupaten Ciamis.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, patroli pengawasan yang melibatkan puluhan personel gabungan dilaksanakan secara mobile. Personel yang bertugas melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan ke sejumlah rumah makan dan minimarket di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Pengawasan hari ini, sebuah rumah makan kami tindak tegas dengan sanksi tipiring karena abai dalam penerapan protokol kesehatan. Sanksi tipiring ini sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” tegasnya.