Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Singasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan bantuan uang sebesar Rp. 252.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) dari Dana Desa Taha III yang diperuntukkan pemberdayaan pembibitan hewan ternak, dan uang tersebut diserahkan langsung ke pihak bendahara BUMDes dengan dugaan bahwa anggaran tersebut di potong pajak sebesar 12%.
Dengan adanya kejadian tersebut menimbulkan banyak pertanyaan bagi Direktur atau ketua BUMDes, apakah betul potongan 12% tersebut sudah jadi aturan baku ?
“Saya pun sempat mempertanyakan ke pihak desa yang mana jawaban pihak Desa adalah dari petugas pajak terus mempertanyakan pajak tersebut harus segera di setorkan.” Ucap Nunung selaku Ketua BUMDes. Sabtu (08/01/2022).
Dilain pihak Nandang selaku Kasie PMD saat di temui di ruang kerjanya membenarkan adanya uang pajak 12% untuk program usaha ekonomi produktif yang diserap oleh BUMDes, jadi bukan untuk dana pemberdayaan. Ujarnya
Nandang sangat menyayangkan hal tersebut karena tidak ada Koordinasi ke pihak kecamatan terkait adanya pajak 12% tersebut. Jelasnya
Heri Sekertaris desa Singasari membenarkan adanya potongan pajak 12% dan itu sudah jadi aturan PPN PPh, karena program usaha ekonomi produktif (UEP) yang bersumber dari Dana Desa wajib dikenakan pajak PPN PPh sebesar 12%, itupun sudah kami setorkan ke pajak. Ungkapnya