Pangandaran, analisaglobal.com — Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar kembali melakukan patroli pengawasan penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pengawasan ini dilakukan ke sejumlah pelaku usaha di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu malam (8/1/2022).
Patroli tersebut dipimpin oleh KBO Sat Polairud Polres Ciamis Ipda Anang Tri dan melibatkan sejumlah personel gabungan. Personel yang terlibat diantaranya Satuan Samapta Polres Ciamis, Satuan Polairud Polres Ciamis, Satpol PP Kabupaten Pangandaran dan PHRI Kabupaten Pangandaran.
“Hasil patroli semalam, kami masih menemukan tempat usaha yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu pelaku usah juga acuh tidak ikut serta berperan mengingatkan pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., pada Minggu (9 Januari 2022).
“Semalam kami tindak tiga lokasi usaha di Pangandaran dengan sanksi Tipiring sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” tambahnya.