Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, – MA (21) dan DA (19) warga Desa/Kecamatan Sariwangi diamankan, karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Salfa (13), yang berkebutuhan khusus atau difabel yang dilakukan pada Minggu (16/0/2022) malam.
Sebelum menyetubuhi korban, kedua pelaku menenggak minuman beralkohol terlebih dahulu dan kedua pelaku memanfaatkan keluguan wanita tersebut yang tidak seperti anak seumurannya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.SIK, MH menjelaskan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Sekarang keduanya sudah ditahan di Mako Polres Tasikmalaya,” terang Dian, kepada wartawan.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali menjelaskan dua orang pelaku yang diamankan terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Lanjut Aipda Josner Ali, pelaku sebelum menyetubuhi korban menenggak alkohol bersama dulu. Kemudian tanpa ada penolakan korban disetubuhi oleh pelaku”.