Ciamis, analisaglobal.com – Menindaklanjuti peraturan daerah No.13 Tahun 2016 tentang pengelolaan zakat, Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar melakukan sosialisasi kepada semua personel. Sosialisasi tersebut digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (24/01/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Ciamis Kompol Aniek Sulistyani dan diikuti oleh sejumlah Pejabat Utama Polres Ciamis. Selain itu juga turut diikuti oleh para Kapolsek, Kasium Polsek Jajaran dan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis.
Kabag SDM Polres Ciamis Kompol Aniek Sulistyani mengatakan, sosilasiasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan zakat anggota Polres Ciamis. Sosialisasi ini yang disampaikan sesuai Perbup Ciamis No.46 Tahun 2021.