Pangandaran, analisaglobal.com – Berawal dari informasi dan pengaduan dari beberapa korban kepada pihak Mapolsek Padaherang, terkait dugaan adanya arisan bodong.
Tersangka melakukan aksi arisan bodong sistem lelang tersebut, dengan pola perekrutan dengan orang – orang terdekat dan tetangga sekitar bahkan men-share di jejaring sosial media (facebook).
Tersangka JS (24) dan DN (19) yang merupakan warga Dusun Kersaratu RT 31 RW 07 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran.
Awalnya DL menjual kosmetik secara online hingga tertarik menjalankan arisan sejak 2018.
Menurut DL sejak bulan Oktober 2021 sampai tanggal 19 Januari 2022, arisan jual beli itu masih lancar, tetapi janggalnya itu di tanggal 20 Januari 2022. Karena, yang dapatnya itu tanggalnya sama, jadi pemasukan gak ada, pengeluaran banyak, ungkapnya.
Hal tersebut terjadi untuk karena uang terpakai dan diperjualbelikan, selain itu juga untuk menutupi kekurangan bagi si pemenang arisan, agar menarik masyarakat untuk tertarik bergabung.