Semarang, analisaglobal.com — Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng kembali menggelar pengungkapan kasus. Kali ini dua kasus pencurian dengan pemberatan (currat) digelar dalam waktu bersamaan di depan loby gedung Ditkrimum.
Gelar perkara dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Dwi Retnowati.
Kasus pertama yang diungkap adalah currat dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM. Sasaran dari pelaku adalah mesin ATM di lokasi SPBU dan minimarket (Alfamart dan Indomaret).
Komplotan pelaku beraksi di 11 lokasi berbeda yang tersebar di 3 propinsi (Banten, Jabar dan Jateng). 3 orang pelaku berhasil diamankan sementata 1 orang masih dalam pengejaran (DPO).
Adapun para pelaku yang tertangkap yaitu EA (40th) warga Tangerang, JA (42th) warga Pesawaran Prop. Lampung, dan FR (39th) warga Tanggamus Prop. Lampung.
“Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, EA mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu ATM milik korban, sementara kedua pelaku lain mengintip nomor pin kartu ATM korban,” ujar Djuhandani.
Saat menjalankan aksinya di Jepara, pelaku menggasak uang tabungan milik korban bernama Saeful Zani sebesar 35 juta rupiah.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN kartu ATM dan tidak mudah percaya jika ada orang tidak dikenal yang hendak menawarkan bantuan di mesin ATM,” himbau Dirkrimum dihadapan media.
Kasus kedua yang diungkap adalah penangkapan komplotan spesialis pembobol minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang telah beraksi di 16 TKP yang tersebar di 2 propinsi (Jabar dan Jateng).
Adapun cara yang dilakukan komplotan dalam aksinya memasuki minimarket adalah dengan memotong gembok _rolling door_ , menjebol tembok, merusak/menjugil pintu, memotong kawat duri serta masuk melalui atap minimarket.