Sat Lantas Polres Ciamis Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Bising di Wilayah Desa Imbanagara

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising/brong pada kendaraan bermotor. Sosialisasi ini digelar di Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (03/02/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan dibawah kendali Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., dan melibatkan sejumlah personel Unit Kamsel. Ipda Benny Permana selaku Kanit Kamsel bertanggungjawab pelaksanaan Dikmas Lantas.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., mengatakan, sosialisasi yang disampaikan oleh anggota mengenai tertib berlalu lalu lintas. Salah satunya tentang larangan penggunaan knalpot bising/brong. Baik kenadaraan roda dua maupun roda empat.

“Sesuai ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” kata AKP Bowo.

Selain sosialisasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan standar, kata AKP Bowo, juga disampaikan edukasi berlalu lintas lainnya, seperti tata cara keamanan dan keselamatan berkendara (safety riding). Selain itu juga pemahaman tentang etika berkendara dan rambu-rambu lalu lintas.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *