Pangandaran, analisaglobal.com — Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan / atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang atau badan mempunyai suatu hak atas tanahnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
PBB pada dasarnya diatur dalam beberapa Undang – Undang di Indonesia, antara lain UU No. 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seperti kita ketahui hasil dari pungutan PBB dimanfaatkan untuk biaya belanja pegawai, biaya pembangunan seperti sarana dan prasarana umum jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit juga dimanfaatkan untuk subsidi atas pangan, bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup dan yang lainnya.
Dengan menyetorkan PBB secara rutin maka sangat berdampak kepada pembangunan daerah. Jika daerah ingin maju maka wajib pajak PBB diharapkan tidak lalai dalam bayar pajak dan kolektor pajak PBB dalam hal ini tingkatan terendah dari pemerintahan desa (kepala dusun) harus juga bertanggungjawab dalam penarikan dan setoran pajak PBB ke kas daerah.
Perihal adanya keterlambatan pembayaran PBB TA 2021 di Desa Banjarharja, menurut Kepala Desa Banjarharja Hermana menjelaskan kepada Analisaglobal.com, Jum’at (05/02/2022), benar adanya dan itu dipergunakan secara pribadi oleh Kepala Dusun Sindangsari Anam.
Dari target untuk wilayah Dusun Sindangsari sebesar Rp 51.000.000,- uang yang belum disetor oleh kolektor PBB tersebut sebesar Rp 13.150.000,-, hal ini di jelaskan Hermana setoran awal sebesar Rp 14.000.000 dan yang kedua Rp 21.543.642,- dan masih ada sisa setoran sebesar Rp 2.306.385,- di bendahara yang dibayarkan Anam, ungkap Hermana.
Untuk kekurangan setoran dijelaskan pula oleh Hermana, selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari karena tidak terbayarnya tunjangan TPAPD dan Siltap selama 2021.