Kota Bandung, analisaglobal.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan sebanyak 7.450 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI pada 14 Februari 2024 mendatang. Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 27 November 2024, KPU Kota Bandung membutuhkan 5.439 TPS.
Hal itu terungkap saat Ketua KPU Kota Bandung, Suharti bertemu Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jumat 4 Februari 2022.
“Pemilu 2024 akan memiliki 5 surat suara. Sedangkan Pilkada hanya 2 surat suara. Sehingga jumlah TPS saat Pemilu 2024 juga akan lebih banyak,” kata Suharti.
Dengan demikian, kata Suharti, pada pemilu 2024 juga membutuhkan petugas yang lebih banyak dibandingkan Pilkada 2024.
Suharti memperkirakan, saat Pemilu 2024 membutuhkan 52.150 petugas. Sedangkan pada Pilkada 2024 membutuhkan 38.073 petugas.