Bandung, analisaglobal.com — Ruswandi seorang ayah memiliki satu istri dan tiga anak warga Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia (Ruswandi) pernah terbukti terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia pun mendapatkan ganjaran hukuman selama 2 tahun kurungan penjara dan dibebaskan pada tahun 2020 lalu.
Saat ini ia telah bebas dan kembali kepangkuan ibu pertiwi sebagai warga Negara Indonesia, dirinya mengakui kehilapan masa lalunya dan berjanji akan taat dengan Pancasila dan Undang-Undang yang berlaku. Namun, setelah kembali ke kampung halaman untuk membangun rumah tangga mendapat berbagai kendala termasuk belum memiliki pekerjaan tetap, bahkan dirinya bersama keluarganya menempati rumah tidak layak huni.
Tuhan Yang Maha Esa adalah Maha Segalanya, dengan melalui seorang prajurit (Babinsa) dari Kodim 0615/Kuningan akhirnya permasalahan tersebut berbuah hasil. Ruswandi, mendapat bantuan renovasi rumah dan mendapat pekerjaan dari Kodim 0615/Kuningan serta dukungan dari pemerintah desa setempat.
Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto membenarkan saat ditemui seusai melaksanakan olah raga di Stadion Siliwangi Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/2/2022) pagi, bahwa Ruswandi mendapat bantuan untuk renovasi rumah dan diberi pekerjaan oleh Dandim 0615/Kuningan Letkol Czi David Nainggolan.