Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Warga Desa Mangunreja sambut baik dan bersyukur atas ditolaknya gugatan ahli waris Indra Kusumah oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung terkait tanah lapang Mangunreja, dengan penuh perjuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Pemerintah Desa Mangunreja melalui kuasa hukumnya dalam mempertahankan aset desa Mangunreja. Senin (07/02/2022)
Kuasa hukum tergugat Pemkab Tasikmalaya Yandi, SH bersama rekan serta Pemerintah Desa Mangunreja yang diwakili oleh Jenal Aripin, S.Kom saat itu membuahkan hasil yang manis dimana gugatan Aap CS di tolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung dengan Nomor putusan : 102/G/2021/PTUN BDG.
Yanda, SH menjelaskan, Atas Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung Nomor 102/G/2021/PTUN. Bdg, tanggal 27 Januari 2022, Kepala Desa Mangunreja selaku Tergugat, menunggu 14 hari kerja sejak putusan tersebut, mengenai upaya hukum yang akan ditempuh oleh Para Penggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Jelasnya