Kota Bandung, analisaglobal.com — Pelaku pembunuhan terhadap mantan istri di SDN 032 Tilil di Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Kapolsekta Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya, di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 8 Februari 2022.
Menurut Nanang, Polsekta Coblong mendapatkan laporan terkait kasus ini sekira pukul 6.50 WIB. Setelah sebelumnya kejadian ini terjadi sekira pukul 6.45 WIB pada Senin 7 Februari 2022.
“Jadi saat anggota sudah tiba di lokasi, korban sudah tergeletak. Kami tidak bisa menolong nyawa korban karena korban sudah meninggal di tempat, sementara pelaku berada di bagian belakang sekolah menunggu petugas. Setelah itu lalu kita amankan,” katanya.
Kapolsek Coblong juga menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, pelaku ini meminta korban untuk rujuk. Hanya saja korban menolak untuk rujuk. “Selain itu pelaku pun merasa sakit hati karena tidak diajak untuk berpartisipasi dalam pernikahan anaknya,” katanya.
Dugaan kuat berdasarkan fakta yang ada, bahwa pembunuhan ini memang telah direncanakan sebelumnya. Bahkan sebelum terjadi pembunuhan tiga hari sebelumnya pihak sekolah memediasi kisruh antar korban dan pelaku ini.