Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Banyaknya potensi wisata di daerah menjadi salah satu inovasi ataupun kreasi bagi pihak pemerintah desa dalam rangka mendorong PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui desa wisata untuk berkembangnya daerah dan membantu geliat ekonomi warga sekitar. Karena Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Desa wisata biasanya memenuhi semua unsur wisata yang memiliki potensi daya tarik. Di antaranya wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia dalam satu kawasan tertentu dengan didukung oleh atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya. Hal ini sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Desa wisata itu, seluruhnya terintegrasi, semua unsur di dalam desa untuk mengangkat keunikan dan kearifan lokal sebagai pariwisata di daerah.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Nana Heryana, MM saat ditemui analisaglobal.com di ruang kerjanya menyampaikan, pada prinsipnya kami mendorong bagi semua desa, apalagi desa yang memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata, karena kami disini selaku kepala dinas pariwisata tentunya setiap ada potensi wisata untuk bisa dikembangkan. Ucapnya Selasa (15/02/2022).
“Masalah desa wisata itu sesuai dengan visi misi bapak Bupati, karena dalam rangka pengembangan dan pertumbuhan ekonomi melalui pariwisata dan pertanian, ini mejadi salah satu poin yang ingin kami kembangkan di wilayah kabupaten Tasikmalaya, karena sudah ada 24 Desa ditetapkan sebagai desa wisata, yang sebetulnya ketika ini digali dan dikembangkan lebih dari 200 tempat obyek desa wisata jika terus dikembangkan.” Jelas H. Nana
H. Nana juga mengungkapkan, dalam hal desa wisata kami juga akan memverifikasi melalui assessment – assessment yang harus dipersiapkan oleh pemerintah desa, salah satunya desa itu mempunyai potensi di satu kampung yaitu tempat wisata dan itu harus ditetapkan menjadi desa wisata baik oleh desa ataupun kecamatan, dan juga ada beberapa item salah satunya itu dibentuknya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Ungkapnya
“Dimana Pokdarwis ini nantinya salah satu pengemban amanah dari pemerintah desa untuk mengembangkan desa wisata. Adapun nantinya mau kompepar ataupun Pokdarwis, itu masih satu kesatuan dalam pengembangan wisata, yang terpenting secara nasional itu di bentuknya Pokdarwis dimana nantinya Kompepar ataupun Pokdarwis keberadaanya benar – benar bisa mewakili masyarakat dalam pengembangan desa wisata.” Katanya