Lampung Utara, analisaglobal.com — Hampir dua tahun menghilang sejak kejadian Mei 2020 silam, akhirnya seorang dengan inisial IH (27) warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Kab. Lampung Tengah yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat), akhirnya berhasil di ringkus TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara ketika hendak kabur di penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.
Saat hendak dilakukan pengembangan terduga IH sempat melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga terhadapnya di lakukan tindakan tegas terukur
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. Kamis (17/2/2022)
Di terangkan olehnya, terduga IH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 449/B/V/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU tanggal 06 Mei 2020 atas perkara pencurian disertai dengan pemberatan TKP jalan perintis kemerdekaan Kelurahan Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan
Pelapor / korban an.Febra Sumantri (31) warga jalan pada karya Kelurahan Rejosari Kec. Kotabumi Selatan Lampung Utara
Ujar Kasat, peristiwa Curat tersebut terjadi pada hari Rabu 06/5/ 2020, sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara