Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kementerian Sosial, bahwa penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saat ini disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT. Pos Indonesia untuk percepatan. Kemensos pun mengeluarkan Surat Edaran untuk percepatan dalam penyaluran BPNT tahun 2022.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di awal tahun 2022 untuk periode Januari sampai dengan Maret sudah mulai di salurkan melalui PT. Pos Indonesia di setiap desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Adapun cara dan sistem untuk penyaluran saat ini berubah, dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi di wajibkan belanja komoditi di salah satu e-warong, tetapi KPM diberi keleluasaan untuk belanja komoditi yang sudah di anjurkan di warung sembako atau pasar tradisional dengan struk atau nota pembelanjaan sebagai bukti ataupun pedoman.
Namun dengan adanya hal tersebut sangat berbeda apa yang terjadi dan di alami oleh KPM di Desa Kamulyan kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya. Dimana diduga bertentangan dengan Pedoman Umum (PEDUM) atau petunjuk yang sudah berlaku, baik surat edaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) ataupun dari TIKOR kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya sistem yang diterapkan kepada KPM diduga adanya indikasi penekanan dan pemaksaan dalam pembelian komoditi.
Hal tersebut terungkap setelah salah seorang KPM yaitu Asep Gunaldi warga Babakan Margacinta RT 16 RW 005 Desa Kamulyan memberitahukan kejadian yang di alaminya saat penyaluran BPNT melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) kepada analisaglobal.com.
Asep mengungkapkan, setelah pihaknya menerima uang sebesar Rp. 600.000,-(Enam Ratus Ribu Rupiah) dari petugas PT. Pos Indonesia, dirinya berniat pulang dan akan belanja di warung sembako terdekat, namun seorang petugas Linmas mencegah dan mengarahkan saya untuk masuk ke sebuah ruangan, dimana di sana sudah ada ibu YN selaku pemilik e-warong dan meminta uang yang Rp. 600.000 tersebut dengan alasan sudah aturan dari atas. Ungkapnya. Sabtu (26/02/2022).
Lanjut Asep menuturkan, saya pun mempertanyakan struk pembelian sembako dan rincian harga komoditi yang dibeli, namun YN selaku pemilik e-warong bersikukuh itu urusan petugas, akhirnya saya pun menyerahkan uang tersebut ke pihak YN. tuturnya