Nanang Nurjamil : KPM Harus Kompak dan Berani Menolak Pendistribusian BPNT Dengan Cara Yang Tidak Benar

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako dalam pasal 6, ayat 1, huruf (d) disebutkan bahwa agen E warung itu bertugas menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan permintaan KPM.

Terkait hal tersebut, Pemerhati Sosial Lingkungan dan Dewan Pembina LSM Jawara, Ir. H. Nanang Nurjamil, kepada wartawan melalui sambungan telepon mengatakan, fakta dilapangan justru menyalahi aturan. “Banyak KPM yang dipaksa untuk menukar uangnya dalam bentuk kupon sembako paketan, jenis dan jumlahnya sudah ditentukan oleh oknum aparat dan agen E Warung tertentu,” Ungkapnya kepada wartawan, Minggu (27/2/2022) siang.

Pemerhati Sosial Lingkungan dan Dewan Pembina LSM Jawara, Ir. H. Nanang Nurjamil mengatakan, bahwa dalam pelaksanannya justru ada indikasi intimidasi dan rekayasa serta kongkalikong antar oknum dalam pendistribusian bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di lapangan. Ucapnya

“Padahal sebagai mana ketentuan dalam PERMENSOS Nomor 5 tahun 2021, pasal 8 bahwa, E-warung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk, a. memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu. g. Mengintimidasi KPM,” Jelasnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *