Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah kabupaten Tasikmalaya yang sudah mulai direalisasikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kementerian Sosial, bahwa penyaluran BPNT saat ini disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT. Pos Indonesia untuk percepatan. Kemensos pun mengeluarkan Surat Edaran untuk percepatan dalam penyaluran BPNT tahun 2022.
Seperti halnya di desa – desa yang ada di wilayah kecamatan Padakembang sudah mulai di salurkan oleh petugas PT. Pos Indonesia kepada KPM yang di selenggarakan di kantor Desa. Namun sangat disesalkan di masa pandemi Covid-19 yang mulai meningkat, Protokol Kesehatan (Prokes) menjadi tidak terjaga dan diduga adanya penggiringan untuk pembelian komoditi bagi KPM.
Jika merujuk kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022. Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari dan Maret Tahun 2022 pada poin 5 huruf (q) dimana dalam menyalurkan dana bantuan program Sembako kepada KPM dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai belanja bantuan sosial yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan perjanjian kerja sama dengan direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja.
Adapun untuk tidak terjadinya menimbulkan kerumunan sehingga prokes tetap terjaga, Pihak Penyalur yaitu PT. Pos Indonesia dalam Poin 5 Huruf (g) dapat menyalurkan dana bantuan program Sembako kepada KPM dengan pengantaran langsung ke alamat KPM dan pada huruf (h) Dalam hal pos penyalur tidak dapat mengantarkan langsung dana bantuan program Sembako ke alamat KPM, Pos penyalur dapat menyerahkan dana bantuan program sembako melalui, 1.) Pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos penyalur atau, 2.) pembayaran di komunitas.
Dan pada huruf (j) melakukan perekaman data geotagging dalam penyaluran bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h; perekaman data geotagging sebagaimana dimaksud pada huruf j merupakan perekaman data terhadap KPM, letak alamat KPM, dan foto kondisi rumah KPM dalam pelaksanaan percepatan penyaluran Bantuan program Sembako.
Dengan apa yang terjadi di wilayah kecamatan Padakembang yang diduga abaikan prokes serta diduga kantor desa menjadi tempat berjualan oleh pihak e-warung, analisaglobal.com mengkonfirmasi langsung kepada Timkor Kecamatan yang juga selaku Sekmat Padakembang yaitu Cahyono Rahman, ST terkait masalah tersebut.
Sekmat Cahyono Rahman, ST mengatakan bahwa terkait penyaluran program BPNT secara tunai kepada KPM ini kami sudah melakukan rapat kordinasi dari sebelum pelaksanaan, seusai surat edaran dari timkorkab nmr : P/0423/SS.03/dinas sosial PPKB P3A/2022 Tanggal 21 februari 2022 tentang percepatan penyaluran bansos sembako/BPNT periode Januari s.d maret 2022, dalam rapat tersebut dihadiri seluruh kepala desa yang ada di kecamatan Padakembang, perwakilan APDESI, operator desa, pendamping BNPT/TKSK, pendamping PKH, perwakilan e-warong beserta pak Camat selaku pembina Timkorcam. Ucapnya. Senin (28/02/2022) kepada analisaglobal.com
Cahyono juga menerangkan, Timkor kecamatan sudah menyarankan kepada pendamping,kepala desa bahwa dengan regulasi yang baru di tahun 2022 dimana KPM dituntut untuk lebih dewasa, mandiri, bijak dalam mempertanggungjawabkan bantuannya dari pemerintah dengan membelanjakan bantuannya sesuai regulasi dan harapan pemerintah, seperti halnya nota pembelanjaan bisa dibawa oleh pendamping atau Pos penyalur pada saat geotagging. Sebetulnya kami sudah melakukan Rakor pada tanggal 22 Februari 2022 dan penyaluran pada 27 Februari 2022, dan selama jeda waktu tersebut, Pihak Pos tidak ada kordinasi dengan Timkor Kecamatan terangnya