Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Polemik penyaluran BPNT yang terjadi saat ini menjadi perhatian publik baik pemerhati kebijakan maupun masyarakat biasa. Pelaksanaan pencairan BPNT yang sebelumnya sedikit bermasalah dimana para KPM merasa terbelenggu oleh aturan dan kebijakan yang tidak jelas ketika uang sebesar 600.000 harus dibelanjakan di agen e-waroeng tertentu, namun setelah adanya kejelasan dari pemerintah bahwa para KPM bisa belanja komoditi dimana saja dengan tidak membelanjakan diluar komoditi yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Berkaitan dengan hal tersebut Hj. Rose Rosdiana,SH selaku pemerhati sosial menyikapi hal tersebut dengan memberikan edukasi kepada warga terutama KPM. Dirinya mengharapkan supaya para KPM tidak merasa lagi terpaku oleh regulasi atau aturan saat mau memanfaatkan uang BPNT tersebut karena KPM bebas melaksanakan transaksi dimana saja dengan catatan tidak belanja diluar ketentuan yang 4 unsur seperti karbohidrat, protein nabati dan hewani serta vitamin. Ujarnya.