Penulis : A. K. Sudrajat/ Redaksi analisaglobal.com
Sumber : Akademisi, Timkor Kecamatan, Kepala Desa, Supplier, Satgas BSTS, e-Waroeng, KPM.
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten Tasikmalaya yang telah disalurkan melalui PT. Pos Indonesia selaku penyalur kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara tunai yang dilaksanakan di Kantor Desa setempat dengan cara melalui Komunitas dan merujuk kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022. Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari dan Maret Tahun 2022.
Pada poin 5 huruf (q) dimana dalam menyalurkan dana bantuan program Sembako kepada KPM dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai belanja bantuan sosial yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan perjanjian kerja sama dengan direktorat yang menangani bantuan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja.
Adapun untuk tidak terjadinya menimbulkan kerumunan sehingga Protokol Kesehatan (Prokes) tetap terjaga, apalagi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor : 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali tentunya Kabupaten Tasikmalaya masuk pada level 3 PPKM.
Dengan adanya hal tersebut Pihak Penyalur yaitu PT. Pos Indonesia dalam Poin 5 Huruf (g) dapat menyalurkan dana bantuan program Sembako kepada KPM dengan pengantaran langsung ke alamat KPM dan pada huruf (h) Dalam hal pos penyalur tidak dapat mengantarkan langsung dana bantuan program Sembako ke alamat KPM, Pos penyalur dapat menyerahkan dana bantuan program sembako melalui, 1.) Pengambilan langsung oleh KPM di kantor Pos penyalur atau, 2.) pembayaran di komunitas.
Masuknya kabupaten Tasikmalaya pada level 3 PPKM, pihak penyalur yaitu PT. Pos Indonesia mengambil langkah untuk melaksanakan penyaluran di komunitas yang tentunya akan mengundang kerumunan. Maka dengan selesainya penyaluran bansos program BPNT tersebut banyak menyisakan polemik dengan adanya pro dan kontra yang diberikan secara tunai kepada KPM.
Jika dilihat dari penyaluran BPNT yang semula tidak tunai dan sekarang menjadi tunai tentunya banyak kendala ataupun hambatan dalam penyaluran Bantuan program sembako atau BPNT Tahun 2022 periode Januari sampai dengan Maret secara Tunai, dan ini banyak terjadi di beberapa wilayah, Seperti halnya di wilayah Bandung Wetan, Cimahi dan Garut dengan kendala antaran Surat Pemberitahuan (SP) belum semua dilakukan oleh aparat desa sehingga tidak sesuai jadwal dan diundurkan untuk penyaluran bagi KPM.
Kendala ataupun hambatan lainnya tentang adanya permintaan vaksinasi dari Pihak pemerintah setempat untuk dilakukan vaksinasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran kepada KPM, dan ada juga KPM yang tidak jadi mengambil karena enggan atau tidak mau di Vaksin. Dan kendala tersebut tentunya akan menghambat dalam rangka percepatan pencairan seperti yang terjadi di wilayah Purwakarta, Cianjur, Indramayu dan Banjar.
Dan kendala yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, dugaan masih adanya upaya – upaya dari oknum untuk mengarahkan KPM melakukan pembelian sembako sekitar lokasi penyaluran dana, meskipun sudah dipasang spanduk himbauan dilarang berjualan sembako di lokasi pembayaran akan tetapi dengan tidak adanya penertiban dari pihak terkait sehingga menjadi hambatan dalam penyaluran dan menjadikan polemik walaupun sudah selesai penyaluran sehingga mengundang aksi dari berbagai elemen dalam mengemukakan aspirasi dan pendapat dengan berbagai pandangan ataupun dengan aksi turun kejalan atas carut marutnya penyaluran BPNT secara tunai.
Dengan adanya hal tersebut, berbagai pandangan dari pihak akademisi, Timkor kecamatan, KPM, e-waroeng sampai supplier angkat bicara terkait carut marutnya bantuan sosial program BPNT secara tunai yang mengundang polemik serta pro dan kontra karena diduga tumpang tindihnya peraturan.
1.) Ari Bramasto, S.E, Ak, M.Si, CA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung mengatakan, Masalah BPNT sebenarnya jelas aturannya di Permen Sosial RI No. 20 Tahun 2019, berkenaan dengan penyaluran bantuan pangan, kata kuncinya sesuai pasal 11 huruf (B) adalah pelaksanaan edukasi dan sosialisasi. Masalah yang terjadi saat ini diakibatkan tidak dilaksanakannya hal tersebut di Kabupaten Tasikmalaya, bahkan diduga ada ancaman terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga boleh dibilang jadi semerawut dan bisa memicu terjadinya konflik atau gesekan dikalangan masyarakat.
Adapun terkait statemen dari Sekda Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu, masalah kearifan lokal bisa jadi merupakan kebijakan baik sepanjang di berikan edukasi pemahaman kemanfaatannya dalam menunjang dan mendorong geliat kegiatan ekonomi di daerah masing – masing. Disinilah pentingnya sosialisasi, agar KPM memahami bantuan yang diperoleh juga dapat menumbuhkan perekonomian di lingkungannya, dan tidak terjadi salah kaprah, menerima bantuan untuk belanjanya mesti diatur – atur seperti yang terjadi beberapa waktu kebelakang.
Intinya biarkan KPM dibebaskan mau belanja dimana saja, yang terpenting KPM bisa mandiri dan bertanggungjawab terhadap bantuan tersebut untuk memenuhi unsur gizi, seperti karbohidrat, protein nabati, protein hewani, memenuhi vitamin sayur – sayuran dan buah – buahan, sehingga ketika diberikan kebebasan dengan tetap memenuhi peraturan yang telah ditetapkan tidak memicu konflik di masyarakat.
Adapun untuk masalah penggiringan sebetulnya memang ada karena mau tidak mau kita digiring oleh peraturan yaitu KEPDIRJEN Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022. Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari dan Maret Tahun 2022 disitu dijelaskan tentang teknis penyaluran dan tentunya kecamatan selaku Timkor hal tersebut menjadi acuan.
2.) Cahyono Rahman, ST. Selaku Sekmat ataupun Timkor Kecamatan Padakembang mengatakan, Saya atas nama dan selaku Timkor Kecamatan dan juga Timkor kecamatan lain yang ada di kabupaten Tasikmalaya meyakini dan mengkhawatirkan sejak awal, karena sosialisasi program BPNT secara tunai ke KPM ketika tidak Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan, terbukti sekarang. Jadi Timkor kecamatan sudah melaksanakan berdasarkan Permensos Nomor : 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako sesuai pasal 50 dan 51 terkait lebihnya teknis di lapangan ada di pasal 54. Dan KPM lebih baik di dewasa kan/dimandirikan dengan belanja ke warung sembako atau pasar tradisional dengan harga yang kompetitif serta jangan diarahkan belanja ke toko penyedia, yang penting KPM diminta nota senilai besaran bantuan untuk mempertanggungjawabkan bantuannya.
Kami sudah sampaikan sesuai surat edaran dari Pemkab Tasikmalaya Nomor : P/0423/SS 03/Dinas Sosial PPKB/P34/2022 tentang percepatan penyaluran Bansos sembako/BPNT periode Januari sampai dengan Maret Tahun 2022, dimana dalam Poin 4 Huruf (b), Penyaluran Bantuan Program sembako secara tunai oleh Pos Penyalur di komunitas diutamakan dilaksanakannya di lokasi yang terdekat dengan e-warung, pasar tradisional, atau warung sembako dilingkungan tempat tinggal. Karena penyaluran ini langsung 3 periode/bulan dalam 1 kali pencairan, jadi saya juga menyarankan setiap bulannya kalau bisa di isi oleh komoditas yang 4 bahan pokok, dan tiap bulannya dibedakan seperti protein nabati/hewani bervariasi sehingga KPM tidak jenuh dan tidak terjadi penumpukan sembako di rumahnya.
Dimasa Pandemi sekarang ini apalagi sesuai INMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2022 bahwa Kabupaten Tasikmalaya masuk di Level 3 tentunya Timkor kecamatan sudah berpesan dalam rapat kordinasi, jika dibagikan di desa atas keinginan PT. Pos Indonesia sesuai Kepdirjen dimana cara yang ditempuh adalah melalui komunitas dalam hal ini di halaman/GOR desa, tolong diperhatikan prokes, hindari kerumunan dan kalau bisa dibuat antrian berjenjang berdasarkan wilayah/ kedusunan seperti memakai lintasan dan memakai petunjuk arah jalan antrian, dan itu kami selalu sampaikan pada tahap pertama sebelum penyaluran.
Jika di kaji dan di analisa baik dari pencairan tahap kesatu ataupun tahap kedua, apalagi kami juga sampaikan dari hasil evaluasi dengan Timkor Kabupaten yaitu Pak sekda, kita tetap mengacu kepada Kepdirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022. Serta surat edaran dari Timkor Kabupaten Tasikmalaya Nomor : B/0456/S.503/Dinas Sosial PPKB P3A/2022 tentang Percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari s.d Maret Tahun 2022. Jadi semuanya sudah kami tempuh sesuai peraturan tersebut.
Seperti hal nya di wilayah kami khusus bagi kecamatan Padakembang, Sebetulnya Timkor Kecamatan mengharapkan koordinasi terlebih dahulu antara pos penyalur dengan unsur pemerintahan di kecamatan dan desa, karena dalam KEPDIRJEN tersebut juga sudah dijelaskan bahwa ada 3 pola yang bisa dilakukan dalam percepatan penyaluran bantuan sosial sembako tersebut, dan pihak Timkor Kecamatan Padakembang mengharapkan percepatan penyaluran program sembako tersebut dengan pola door to door.
Kenapa kami inginkan hal tersebut ? karena mengingat 1.) Posisi kabupaten Tasikmalaya berada pada level 3 PPKM sesuai INMENDAGRI Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM. dan ke 2.) Luas wilayah administrasi kecamatan padakembang hanya 5 desa dan bisa di jangkau oleh petugas pos penyalur. Akan tetapi yang terjadi pihak kecamatan Padakembang seakan – akan dipaksa harus menerima pola komunitas yang sangat beresiko dan rentan terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan, dan ketika sudah terjadi akhirnya Timkor Kecamatan sesuai regulasi Permensos lah yang harus menghadapi dampak dari kejadian tersebut.
Saya pribadi menyikapi masalah program BPNT di Tahun 2022 ini berubah skema menjadi tunai, itu yang perlu diketahui dan digaris bawahi kaitan dengan skema atau mekanisme tahun sebelumnya 2021 ke belakang dengan uang bantuan yang masih elektrik atau elektronik dari pemerintah pusat melalui Kemensos dan disalurkan ke KPM melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) di mana bantuan itu dilakukan pembelanjaan secara elektronik ke e-warung.
Perubahan di tahun 2022 ini, uang itu berubah menjadi tunai, dan ini mungkin yang menjadi kegaduhan hampir di sebagian besar atau seluruh kabupaten dan kota seluruh Indonesia menjalani kegaduhan yang terjadi, kegaduhan ini terjadi di semua unsur, semua elemen dan semua jajaran yang terlibat dalam program ini, baik pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos, Pemerintah Provinsi, Dinas Sosial Provinsi, Dinas sosial kabupaten dan kota, tingkat kecamatan, dan tingkat Desa.
Ketika ada perubahan pola seperti sekarang ini maka semua unsur yang saya sebutkan tadi baik KPM yang selama ini kemarin terlibat, e-warung agar supaya memahami makna ataupun maksud dan tujuan dari program perubahan program BPNT ini. Dengan Regulasi sekarang saya yakin dari mulai pemerintah sampai semua unsur elemen termasuk yang terlibat dalam program tidak memahami isi intisari dari maksud program ini, maka yang terjadi kegaduhan karena sama – sama menafsirkan dengan pola pikir masing – masing, baik dengan nuraninya masing – masing, padahal di sini pemerintah sudah membuat peraturan yang jelas.
Perubahan skema ini saya anggap dadakan, dalam SK Dirjen disebut bahwa ini hasil Rapat Terbatas (RATAS) dan perintah Presiden Republik Indonesia yang di mana Tahun 2022 penyaluran itu harus diselesaikan melalui tunai atau percepatan. Penyusunan regulasi terkait mekanisme yang disebut istilahnya adalah juklak juknis ini saya rasa dibuat dadakan yang akhirnya pegangan bagi kami yang di lapangan atau di daerah banyak yang memultitafsirkan sehingga penyaluran paling banyak di komunitas.