Bandung, analisaglobal.com — Ketua Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH HAM) Provinsi Jawa Barat, Nandi mengatakan penundaan pemilu melecehkan hak konstitusional warga negara dan dapat merusak sistem demokrasi di Indonesia.
Wacana penundaan pemilu 2024 adalah inkonstitusional, melecehkan hak konstitusional warga negara, karena dapat merampas hak-hak fundamental warga negara. Karena UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) membatasi kekuasaan presiden dan parlemen selama lima tahun dan mengharuskan pemilihan diadakan setiap lima tahun sekali.
“Wacana ini, bertentangan dengan mandate reformasi, jika terus digulirkan akan memicu kemarahan rakyat, hal mengenai penundaan pemilu 2024 akan membahayakan proses demokrasi Indonesia dan meningkatkan kemungkinan pemerintahan otoriter”. Ujar Nandi melalui keterangannya, Sabtu (20/3/2022).
Alasan penundaan pemilu menurutnya tidak rasional dan bertentangan dengan semangat demokrasi dan amanat konstitusi, sehingga menjadi preseden negatif bagi demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik telah gagal menegakkan kebajikan paling krusial yang harus dilindungi, yaitu keadilan pemilu.