Diduga Pembangunan Pasar Tradisional Desa Maruyungsari Belum Memiliki Izin

Pangandaran, analisaglobal.com — Pembangunan pasar tradisional tentu sangat membantu masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Kios dan los pasar tradisional yang berada di Dusun Mekarsari Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang disinyalir dan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan proses IMB lagi diselesaikan sekarang, hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Desa Maruyungsari Supardi saat dimintai keterangan oleh analisaglobal.com, di Kantor Desa Maruyungsari, Rabu (23/03/2022).

Awal pembangunan pasar tradisional Desa Maruyungsari sekitar tahun 2016 datang ke Desa seorang investor bernama Arif menemui Kepala Desa dengan menawarkan kerja sama pembangunan pasar desa dengan komitmen antara lain :
1. Sistem Gadai Desa (Red-Pendapatan Asli Desa – PAD) sebesar Rp 100.000.000,- setelah Kios di depan dan Los di dalam pasar terjual semua sesuai perjanjian.

2. Bagi Hasil (Keuntungan) dari pekerjaan tersebut, 60% untuk pengembang dan 40% untuk Desa.

3. Honor Panitia selama pembangunan, yang ditunjuk 6 orang (Kepala Desa, Sekdes dan lainnya diluar perangkat desa).

Hal tersebut dipaparkan Supardi sekretaris desa.

Sementara untuk honor panitia selama pembangunan 10 bulan tersebut telah diterima sebesar Rp 10.000.000,- dengan kesepakatan secara lisan 1 orang panitia masing – masing Rp 1.000.000,- per bulan.

Adapun setiap hari pasar Supardi ditunjuk oleh Pengembang untuk membantu langsung, dirinya menerima honor sebesar Rp 200.000,- dan pernah juga menerima sebesar Rp 500.000,-, selama 1 tahun, papar Supardi.

Terkait bagi hasil 60% : 40% keuntungan sekdes tidak mengetahui lebih jauh karena untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan modal Pembangunan Pasar Tradisional Desa Maruyungsari tidak diberikan kepada pihak Pemerintahan Desa, dan bahkan pihak pengembang terkesan kurang terbuka, tandasnya.

Sedangkan untuk adminitrasi berupa arsip – arsip kerjasama yang ada di Pemerintahan Desa Maruyungsari hanya Bagi Hasil Keuntungan dan Gadai Desa (PAD), yang lainnya tidak ada, jelas Supardi.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *