Cilacap, analisaglobal.com – Pasangan yang sudah bersuami istri diduga memiliki hubungan terlarang yakni seorang berinisial LF yang merupakan Kepala Dusun di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap berhubungan dengan seorang istri yang sudah bersuami berinisial HS yang.
Hubungan asmara dan aroma perselingkuhan tersebut diduga sudah sejak lama terjalin hal ini diketahui oleh warga Dusun Cikadim.
Apes ketika LF berkunjung ke rumah HS, warga setempat menggerebeg rumah HS, yang kedapati LF tengah keluar kamar depan HS.
Penggerebegan Rabu malam (30/03/2022), jam 24.00 WIB, disaksikan pula oleh RT dan RW. Berawal dari kecurigaan LF yang bertamu ke kediaman HS yang sudah bersuami yang bekerja ke luar kota, pun sama LF yang ditinggal istri yang bekerja ke luar kota pula.
Dikonfirmasi oleh awak media Ketua RW 01 Sutopo, Kamis (31/03/2022), terkait dengan dugaan perselingkuhan antara LF dan HS yang di gerebek, mengatakan bahwa “Diri beserta warga masyarakat, RT dan Kepala Dusun Cikadim bermula mencurigai gelagat aneh lalu mengamati rumah HS, karena Kepala Dusun LF sering bertamu malam hari ke rumah HS. Pada Rabu malam Kamis warga sepakat untuk menggerebeg ke rumah HS karena LF pada saat itu berada di rumah HS”, ungkapnya.
Masih menurut Sutopo, “berkunjung malam hari tentu sudah bukan suatu kewajaran apalagi lewat jam 10 malam, tentu ada etikanya, terlebih LF yang saat di grebeg keluar dari kamar depan HS, meskipun kami tidak melihat sedang berbuat hal – hal aneh”, tandas Sutopo.
“Selaku Kepala Dusun harus memberikan contoh kepada masyarakatnya. Namun masyarakat berharap kepada Kepala Desa bertindak tegas untuk memecat LF dari perangkat desa dan bisa – bisa membawa apes satu lingkungan akibat dampak perbuatannya yang tidak dibenarkan oleh norma – norma kesusilaan dan adat setempat”, papar Sutopo seraya geram.