Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota melakukan tindakan tegas kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di Jalan Letjen Mashudi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Selasa (05/04/22).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa penggunaan knalpot bising sangat mengganggu pengendara maupun kenyamanan masyarakat yang sedang berpuasa.
“Knalpot bising berpotensi ciptakan gangguan Kamtibmas,” ungkapnya
Ia menjelaskan, Jajarannya berkomitmen akan terus melakukan penindakan kepada pemotor yang masih menggunakan knalpot bising.