Open Bidding di Kab. Tasikmalaya Menuai Polemik, KASN dan Kemendagri Harus Segera Turun Tangan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Lelang jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka atau yang biasa disebut dengan open bidding merupakan suatu sistem mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan struktural yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme. Open bidding merupakan salah satu bentuk usaha yang dicanangkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memiliki inovasi baru dalam sistem penempatan pejabat daerah. Dengan adanya tahapan Open bidding dapat membatasi gerak kepala daerah agar tidak sembarang menempatkan seseorang pada sebuah jabatan penting. Karena selain itu juga, sistem tersebut akan mencegah kepala dinas ikut berpolitik mengikuti langkah incumbent.

Seperti halnya Open Bidding yang dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten Tasikmalaya, open bidding yang dimulai dengan seleksi administrasi menempatkan sebanyak 38 Orang lolos untuk mengikuti uji seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang tentunya melibatkan pihak Aparatur Kepolisian sampai dengan Akademisi yang dilaksanakan di kepolisian daerah Jawa Barat dengan tim assesor nya dari tim assessment Polri.

Dengan berbagai tahapan tersebut, semuanya sudah terjadwal dan telah dilaksanakan dan dibagi menjadi tiga gelombang. Adapun Pada gelombang pertama dilaksanakan pada hari Rabu 16 Maret 2022 dengan jumlah 12 orang. Selanjutnya pada gelombang kedua pada hari Kamis 17 Maret 2022 dengan jumlah peserta 14 orang, dan yang terakhir open bidding pada gelombang ketiga berlangsung Jumat 18 Maret 2022 sebanyak 12 orang.

Namun sangat disesalkan ketika dilihat dari alur seleksi administrasi dengan persyaratan khusus yang harus ditempuh seperti halnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (Lima) tahun di SKPD yang akan di lamar, akan tetapi diduga ada beberapa peserta open bidding tidak sesuai dengan persyaratan khusus.

Keluarnya pengumuman hasil open bidding para peserta untuk menduduki SKPD di kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian bagi semua pihak, dimulai dari rekam jejak para peserta yang notabene jauh dari kata layak untuk menduduki SKPD yang dilamar, karena ketika di lihat dari alur persyaratan khusus tentunya sangat tidak mengacu terhadap persyaratan tersebut.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *