Pangandaran, analisaglobal.com – Kehadiran Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Pangandaran tidak terlepas dari peran semua pihak, tak terkecuali Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran bidang Cipta karya yang menjadi tanggung dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Program DPUTRPRKP Cipta Karya Kabupaten Pangandaran yang bertujuan merehabilitasi rumah – rumah masyarakat kurang mampu, dengan keseluruhan untuk tahun 2022 sebanyak 540 unit yang terbagi 27 Desa se – Kabupaten Pangandaran.
Sementara untuk wilayah Kecamatan Mangunjaya Desa Kertajaya dan Kecamatan Padaherang Desa Kedungwuluh, Padaherang dan Panyutran dengan masing – masing 20 unit per desa, demikian diungkapkan Kepala Bidang Cipta Karya Darda Kusnendra saat memberikan arahan sosialisasi Rutilahu di Aula Desa Kedungwuluh, Kamis (14/04/2022).
Anggaran Rutilahu yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tentu harus benar – benar tersalurkan kepada yang tepat.
“Bidang Cipta Karya DPUTRPRKP dalam hal ini hanya menyalurkan secara teknis yang tentu bersinergi dengan Pihak Pemerintahan Desa dan LPM Desa agar berjalan lancar sesuai harapan, adapun anggaran dari Kabupaten sifatnya hanya untuk biaya operasional dan transportasi rapat koordinasi ke Provinsi”papar Darda.
Untuk alokasi anggaran per unit CPM sebesar Rp 20.000.000,- diperuntukan Material Rp 17.500.000,-, HOK Rp 2.000.000,- dan BOP Rp 500.000,-