Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Lembaga Kajian Anggaran (LKA) Kabupaten Tasikmalaya menggeruduk kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanyakan keterkaitan kegiatan dan realisasi terkait persoalan ke bagian hukum yang membuat Perbup Nomor 29 tahun 2021, yang dimana pada akhirnya Perbup tersebut di patahkan LKPP, Kamis (14/04/2022).
Usai acara, Yudi Adirahmatilah selaku korlap LKA menjelaskan, kalau pada intinya LKA menginginkan Sekda, bank CIJ, Bank Arta, beserta bagian hukum untuk bisa hadir karena memang ada keterkaitan kegiatan realisasinya terkait persoalan ke bagian hukum yang telah membuat Perbup Nomor 29 tahun 2021, yang dimana pada akhirnya Perbup di patahkan LKPP dengan dalih bahwa tidak harus ada penekanan pihak pemerintahan terhadap para pengusaha di bidang terkait persoalan penganggaran, Jelasnya.
“Kalau terkait persoalan penambahan administrasi bisa di perbolehkan, akan tetapi ketika untuk nominal tidak di perbolehkan, yang 20% sudah jelas ada korelasinya terkait dalam persoalan penentuan dari pada penganggaran.” Ujarnya
Yudi juga mengungkapkan, untuk saat ini Sekda dan unsur yang lainnya dalam persoalan dan tuntutan kami untuk bisa di hadirkan dan meminta pertanggung jawaban dari pada kegiatan 2021, dalam bentuk kekecewaan kami terhadap pemerintahan, sekda atau unsur yang lainnya dalam artian kita akan menindak lanjuti aksi ini sampai kapanpun dan sampai sekda serta unsur yang lainnya yang kita tuntut bisa hadir dan duduk bersama kita, kalau pun tidak bisa dilakukan atau tidak bisa menerima, sekda dan yang lainnya untuk bertemu atau bermediasi sama kita, maka tidak akan ada penyelesaian, karena penyelesaian kita ada pertanggung jawaban dari sekda dan unsur yang lainnya dalam kegiatan tersebut. Ungkap Yudi Adirahmatilah