Ciamis, analisaglobal.com – Adanya kehilangan sebidang tanah darat seluas 130 Bata (1.820 m2) atas nama Euis warga Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, menjadi perhatian dikalangan warga masyarakat setempat.
Tanah darat yang berlokasi di blok Walini (Peudeuy), dengan batas Utara Ibu Emin, Selatan Bapak Otong, Timur Bapak Ito, Barat Bapak Eman.
Tanah darat tersebut hasil Hibah (pemberian) dari Ibu Hj.Yoyoh Sahriah terhadap putrinya yaitu Ibu Euis Perinawati pada tahun 2009.
Euis menuturkan kepada beberapa awak media ketika dimintai keterangan, Sabtu (16/04/2022) menuturkan merasa heran dan kaget bahwa tanah tersebut sudah di Perjualbelikan, kepada Haryanto tanpa ada pemberitahuan dari si Penjual atau si Pembeli, ungkapnya.
Guna mengecek hal tersebut Euis pun mendatangi ke Desa Sukajaya untuk mempertanyakan bahwa tanah tersebut sudah di Perjualbelikan.
Iwan selaku Kepala Dusun Desa Sukajaya menerangkan bahwa dirinya tidak diberitahu apalagi menyaksikan terjadinya transaksi jual beli dari atas nama Hj.Yoyoh ke Haryanto. Sementara tanah tersebut sudah sah menurut hukum menjadi hak milik atas nama ibu Euis Perinawati dengan dasar surat hibah yang ditandatangani oleh ahli waris dan di ketahui Kepala Desa Neglasari pada saat itu, paparnya.
Adanya kejanggalan menurut Euis, SPPT atas nama dirinya di ganti atas nama Haryanto tanpa mengundang atau memberitahuan terlebih dulu, jelasnya.