Diduga Desa, e-warong, Pendamping TKSK dan Supplier Membandel
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos Program Sembako tahun 2022 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng (Migor) yang sudah berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya tentunya masih banyak menyisakan polemik karena diduga adanya minyak goreng yang beredar dengan merk – merk baru dalam penyaluran BLT Migor tersebut.
Di samping penyaluran BLT minyak goreng, ada juga penyaluran bansos program sembako tahun 2022, yaitu untuk periode bulan April dan Juni 2022 dimana pihak penyalurnya adalah HIMBARA/ Himpunan Bank Negara (PT. Bank Rakyat Indonesia.Tbk), namun tetap saja diduga banyaknya penyimpangan tata cara penyaluran yang menyalahi PEDUM (Pedoman Umum).
Adapun dugaan tata cara penyaluran yang terjadi di wilayah Desa Rancapaku kecamatan Padakembang. Dugaan tersebut mencuat ke publik setelah adanya salah satu oknum Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengajak beberapa KPM lainnya untuk mencairkan Bansos program sembako di salah satu e-warong di luar kecamatan padakembang, yang tentunya jelas melanggar peraturan atau PEDUM yang telah ditetapkan.
Selain itu, yang terjadi di wilayah Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, diduga adanya beberapa Komoditi yang tidak memenuhi 4 unsur, seperti Karbohidrat, Protein Nabati, Protein Hewani serta Vitamin, sehingga menjadikan temuan di lapangan dan diduga salah kaprah.
Adapun menurut salah satu KPM lewat pesan singkat di akun Facebook kepada Redaksi analisaglobal.com mengatakan, bahwa komoditi yang disalurkan pihak e-warong di Desa Cilampung Hilir tersebut adalah Beras 10 kg, Kacang kupas 0,5 kg, Jeruk 1 Kg, telor 2 butir dan juga Terigu 0,5 kg. tulisnya
Timkorcam Padakembang Akan Ajukan Nota Dinas Untuk Di Evaluasi
Atas kejadian tersebut, menurut Sekmat Padakembang Yaitu Cahyono Rahman, ST yang juga selaku timkor kecamatan saat dikonfirmasi analisigalobal.com mengatakan bahwa Camat Padakembang selaku pembina tikor sudah memberikan arahan – arahan kepada semua kepala desa kaitan Bansos program sembako dan BLT migor, Camat mengharapkan dan mengintruksikan kepada semua kepala desa untuk memberikan uang secara tunai, karena namanya juga BLT, sudah tunaikan saja kepada masyarakat untuk belanja bantuannya secara mandiri, asalkan uang tersebut di belanjakan sesuai peruntukan dan amanat bantuan program sembako, jangan mau difasilitasi jangan sampai memberikan kebutuhan KPM padahal KPM tidak mau barang tersebut. Ucapnya.
“Adapun untuk menanggapi pelaksanaan penyaluran BLT Minyak Goreng dan penyaluran Bansos Program Sembako Tahun 2022 periode triwulan ke 2 yaitu bulan April ,Mei dan Juni di kecamatan Padakembang, kami selaku Tim Koordinasi Kecamatan Padakembang menyampaikan bahwa timkorcam sudah melakukan koordinasi dengan timkorkab dan timkordes sesuai surat dari Ketua Tim Koordinasi Program Sembako Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor surat : P/0708/SS.03/Dinas Sosial PPKB P3A/2022 tanggal 13 April 2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan penyaluran BLT Minyak Goreng dan penyaluran Bansos Program Sembako Tahun 2022.” tuturnya
baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
“Dimana isi surat diantaranya bentuk BLT/ Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng Rp.300.000/KPM untuk bulan April, Mei dan Juni. Untuk Bantuan Sembako periode Bulan Mei sebesar Rp.200.000/KPM dengan jumlah total yang diterima KPM sebesar Rp.500.000 secara tunai yang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia. Waktu dan tata cara penyaluran menyesuaikan prosedur dari PT. Pos Indonesia dimana kecamatan Padakembang waktunya pada tanggal 17 April 2022 dengan pemanfaatan bantuan sesuai ketentuan Kementrian Sosial RI. Timkorcam melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) sesuai instrumen yang digariskan timkorkab.” Jelasnya